"Kami akan sampaikan bukti-buktinya nanti ke KPK. Ada 3 orang anggota DPR pokoknya," kata salah seorang anggota Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) Kartono Muhammad saat jumpa pers di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Kamis (29/10/2009).
Kartono sudah memilliki bukti-bukti awal tentang keterlibatan para anggota dewan tersebut. Namun sayang, ia enggan menyebutkan identitas ketiganya.
"Nanti saja, yang pasti bukti-bukti ini akan kita sampaikan ke KPK dan Mabes Polri," tegas mantan ketua IDI ini.
Sejak awal, Kartono mengaku sudah curiga dengan penghilangan ayat tersebut. Jika sudah diterbitkan, maka industri rokok akan terganggu karena pemerintah berhak membatasi tembakau sebagai zat aditif.
"Satu-satunya negara yang belum membatasi penggunaan tembakau adalah Indonesia. Nah, wajar kalau industri rokok khawatir," tegasnya.
Seperti diketahui, ada satu ayat dalam UU kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan lembaran negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.
Berikut ayat yang dimaksud:
'Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya' (mad/Rez)










































