"Menolak eksepsi terdakwa dan tim penasehat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta, Kamis (29/10/2009).
Hakim menyatakan dakwaan Antasari sah dan memenuhi pasal 143 ayat 3 KUHAP. Hakim menolak eksepsi Antasari yang mempersoalkan locus delicti. Hakim menganggap tidak ada yang salah pada pencantuman kata 'setidaknya' dalam dakwaan.
"Karena ada beberapa tempat lain selain di rumah Sigit (di Jalan Patiunus). sebagai TKP, maka dicantumkan kata setidaknya di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Herry.
Pencantuman kata 'setidaknya' itu, lanjut Herry, dinyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum. "Maka pengadilan yang berwenang mengadili adalah PN Jakarta Selatan," jelasnya.
Pertimbangan lainnya, surat dakwaan yang dibacakan kepada majelis hakim telah memuat nama terdakwa, status penahanan, uraian singkat mengenai perbuatan terdakwa.
"Maka dengan demikian secara formil dakwaan telah sah," tegasnya..
Terkait protes dari pihak kuasa hukum mengenai adanya perubahan kata yang dibacakan JPU dari kata 'kekuasaan' menjadi 'kekerasan' dalam kalimat Antasari dianggap membujuk melakukan pembunuhan dengan kekuasaan sebagai Ketua KPK, hal itu dinilai tidak relevan.
"Tidak relevan karena hakim berpedoman pada pasal yang didakwakan," tuturnya.
(gus/iy)











































