"Saya ditanya pekerjaan, alamat, dan visi misi saya. Terus saya berikan copy visi misi saya waktu pemilihan itu," ujar Miranda saat meninggalkan Kantor KPK di Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2009).
Miranda mengaku ditanya pula soal beredarnya travel cek ke sejumlah anggota DPR. Dirinya juga mengakui tidak mengenal Agus Condro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miranda diperiksa mulai dari pukul 14.30 WIB dan baru meninggalkan Gedung KPK pukul 21.00 WIB. Mantan petinggi Bank Indonesia ini pun berlalu dengan mobil Toyota Crown bernopol B 1253 Y.
Kasus ini berawal dari adanya pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima uang dalam bentuk traveller's cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004.
Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar), Endin AJ Soefihara (PPP), dan Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri)
(rdf/mei)











































