3 Warga Sumut Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

3 Warga Sumut Selamat dari Hukuman Mati di Malaysia

- detikNews
Rabu, 28 Okt 2009 19:18 WIB
Medan - Tiga Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Asal Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut) yang terancam  hukuman gantung di Malaysia akhirnya tiba di Medan setelah dibebaskan Mahkamah Tinggi Shah Alam Malaysia. Ketiganya nyaris dihukum gantung karena kasus dugaan pembunuhan  tahun 2006 lalu, namun dalam persidangan ketiganya tidak terbukti dan dibebaskan.

Arnuh Rijat alias Erik bin Kartim (25) Wahyudi bin Boini (35), serta Haliman Aliman Bin Harlen Sihombing (24) yang merupakan warga warga Desa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten  Asahan, tiba di Bandara Polonia Medan pada Rabu (28/10/2009) sore. Tak urung Bupati Asahan Risuddin langsung menjeput mereka dari Malaysia. Kedatangan mereka disambut keluarga yang sudah menunggu di ruang VIP Bandara Polonia.

Salah seroang TKI, Sihombing mengatakan, mereka sangat bersyukur dengan maha kuasa serta dukungan yang diberikan sehingga mereka hingga bebas dari tuntutan hukuman mati. Padahal mereka sudah sempat ditahan selama hampir tiga tahun lebih.

"Ini kuasa Tuhan, kami sangat bersyukur. Tak kan lagi kami kembali ke Malaysia," ujar Sihombing.

Persoalan hukum yang mendera ketiganya terkait dengan kasus pembunuhan yang terjadi pada 2006 lalu di Pasar Burong, Port Klang, Malaysia. Polis Diraja Malaysia kemudian menangkap mereka dan mencurigainya terlibat pembunuhan tersebut dan menahan mereka. Namun dalam persidangan ketiganya tidak terbukti melakukan pembunuhan tersebut dan kemudian dibebaskan.

Kepulangan para TKI itu ke Tanah Air tidak lepas dari peran Pemerintah Kabupaten Asahan yang berupaya membela warganya. Pemkab memberikan bantuan untuk membiayai pengacara di Malaysia.

(rul/djo)


Berita Terkait