"Oh nggak ada itu, jangan sembarangan," ujar Dudhie usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2009).
Dudi ditanya apakah TK memberi perintah untuk memilih Miranda Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.
Sebelumnya pengacara Dudhie, Amir Karyatin menyebut 3 petinggi PDIP terlibat dalam penerimaan traveller's cheque (TC) dalam kasus pemilihan Miranda S Goeltom.
"TJK (Tjahjo Kumolo) Ketua Fraksi dan PN (Panda Nababan) Sekretaris Fraksi. Intinya di mana PN mengistruksikan adanya fit and proper test MG (Miranda S Goultom) itu. DMM (Dudhie Makmun Murod) ini disuruh mengambil uang di (restoran) Bebek Bali. Setelah itu ketemu EM (Emir Moeis) sebagai atasannya," kata Amir Selasa (27/10/2009) kemarin di KPK.
Dudhie telah membantah keterlibatan Tjahjo Kumolo dan Emir Moeis. Namun terhadap keterlibatan Panda Nababan, Dudhie hanya diam.
Kasus ini berawal dari pengakuan mantan anggota DPR Agus Condro. Politisi PDIP ini mengaku telah menerima duit dalam bentuk traveller's cheque senilai Rp 500 juta terkait pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom tahun 2004. Agus juga mengatakan, beberapa anggota DPR juga menerima hal yang sama setelah Miranda terpilih menjadi DGS. (nik/iy)











































