Ritonga Ngaku Tidak Ikut Campur, Kasus Ditangani Jampidsus

Rekayasa Kasus Pimpinan KPK

Ritonga Ngaku Tidak Ikut Campur, Kasus Ditangani Jampidsus

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 11:28 WIB
Jakarta - Mantan Jampidum Abdul Hakim Ritonga membantah terlibat dalam rekayasa kasus dua pimpinan KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Penanganan kasus itu bukan dalam ranahnya, melainkan wewenang Jampidsus Marwan Effendy.

"Kasus ini kasus pidsus yang disidik di Mabes Polri. Bukan dengan Pidum (pidana umum), jadi di bawah koordinasi dengan Pidsus (pidana khusus) bukan dengan Pidum," kata Ritonga saat jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hassanudin, Jaksel, Selasa (27/10/2009).

Dengan demikian, kata Ritonga, informasi dalam rekaman yang menyatakan dirinya terlibat dalam rekayasa kasus Chandra-Bibit hingga berkasnya P21 tidak benar. Kasus tersebut ditangani pidana khusus.

"Sekali lagi bukan dengan Pidum. Maka kalau P21 yang buat Pidsus," tegasnya.

Sejak awal, lanjut Ritonga, dirinya sudah menghindari kasus ini. Alasannya, dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan tidak masuk dalam bidang pidana umum.

"Makanya saya tolak karena ini bukan pidana umum. Setelah saya berpendapat demikian, Jampidsus menganalisa. Hasil analisanya dia menyimpulkan ini menyangkut pasal 12 E UU KPK," jelasnya.

Wakil Jaksa Agung ini juga menambahkan, peningkatan kasus ke penyidikan dilakukan lewat koordinasi dengan Jampidsus Marwan Effendy. Hal ini dilakukan setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi, di antaranya Ary Muladi, Eddy Sumarsono dan Anggodo.

"Itu koordinasinya ke Jampdidsus bukan ke Jampidum, jadi ini adalah kasus pidana khusus," tutupnya.

(mad/nrl)


Berita Terkait