"Kalau bukti awalnya cukup, saya akan tindak lanjuti," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja saat dihubungi detikcom, Selasa (27/10/2009).
Hamzah mengaku tidak bisa segera memproses nama-nama yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Hamzah, informasi awal rekaman itu ia dapatkan dari media massa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hamzah juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang dapat menyerahkan bukti. Ia memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
"Percayalah, tidak mungkin kita diamkan jika ada yang merusak institusi (Kejagung) ini. Kalau hasil klarifikasi indikasi ke arah ke sana kita tindak lanjuti," tegasnya.
Yang dimaksud rekaman, menurut informasi yang beredar, adalah rekaman perbincangan untuk merancang skenario kasus tersebut. Dalam bukti itu terekam adanya percakapan antara orang yang suaranya mirip dengan Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo.
Beberapa kali percakapan telepon yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2009 itu, tersambung dengan sebuah nomor di China. Ditengarai terekam suara yang diduga mirip dengan suara oknum Kejaksaan berinisial W dan A, serta staf Kejaksaan berinisial I.
Dalam rekaman itu diketahui adanya kedekatan hubungan antara oknum di Kejagung dengan buronan KPK itu.
Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers Senin (26/10) malam menegaskan bahwa rekaman itu memang ada dan merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo.
(mok/nrl)











































