Jika Bukti Cukup, Kejagung Siap Tindak Lanjuti Rekaman

Rekayasa Kasus Pimpinan KPK

Jika Bukti Cukup, Kejagung Siap Tindak Lanjuti Rekaman

- detikNews
Selasa, 27 Okt 2009 08:17 WIB
Jika Bukti Cukup, Kejagung Siap Tindak Lanjuti Rekaman
Jakarta - Jaksa Agung telah meminta klarifikasi kepada petinggi Kejagung yang namanya mencuat dalam rekaman rekayasa kriminalisasi pimpinan KPK. Jika bukti cukup, Kejagung siap menindaklanjutinya.

"Kalau bukti awalnya cukup, saya akan tindak lanjuti," kata Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Hamzah Taja saat dihubungi detikcom, Selasa (27/10/2009).

Hamzah mengaku tidak bisa segera memproses nama-nama yang dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut Hamzah, informasi awal rekaman itu ia dapatkan dari media massa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya kan cuma tahu dari televisi, koran. Tidak bisa kalau hanya dari informasi begitu," jelas Hamzah.

Hamzah juga mempersilakan jika ada pihak-pihak yang dapat menyerahkan bukti. Ia memastikan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.

"Percayalah, tidak mungkin kita diamkan jika ada yang merusak institusi (Kejagung) ini. Kalau hasil klarifikasi indikasi ke arah ke sana kita tindak lanjuti," tegasnya.

Yang dimaksud rekaman, menurut informasi yang beredar, adalah rekaman perbincangan untuk merancang skenario kasus tersebut. Dalam bukti itu terekam adanya percakapan antara orang yang suaranya mirip dengan Anggoro Widjojo dan adiknya, Anggodo.

Beberapa kali percakapan telepon yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2009 itu, tersambung dengan sebuah nomor di China. Ditengarai terekam suara yang diduga mirip dengan suara oknum Kejaksaan berinisial W dan A, serta staf Kejaksaan berinisial I.

Dalam rekaman itu diketahui adanya kedekatan hubungan antara oknum di Kejagung dengan buronan KPK itu.

Plt Ketua KPK Tumpak Hatorangan dalam jumpa pers Senin (26/10) malam menegaskan bahwa rekaman itu memang ada dan merupakan hasil penyelidikan kasus korupsi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) di Dephut dengan tersangka Anggoro Widjojo.

(mok/nrl)


Berita Terkait