MUI Minta Sertifikasi Halal Tetap Diberlakukan

MUI Minta Sertifikasi Halal Tetap Diberlakukan

- detikNews
Sabtu, 24 Okt 2009 17:24 WIB
Jakarta - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menginginkan Sertifikasi Halal tetap dikeluarkan  MUI. Pemerintah diharapkan dapat berperan dalam aspek sosialisasi, pengawasan, dan penegakan hukum.

"Kami mendukung RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan proses sertifikasi halal sesuai kewenangan MUI dan sudah dilaksanakan selama 20 tahun," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.

Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers usai Rakornas LPPOM MUI bertema
'Tantangan penjaminan produk halal di tingkat nasional maupun global' di Hotel Twin Plaza, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukmanul mengatakan, pengukuhan kewenangan sertifikasi itu menjadi catatan khusus bagi LPPOM MUI dalam mendukung golnya RUU Jaminan Produk Halal (JPH) yang sedang digodok di DPR.

"Proses sertifikasi sudah sepantasnya diserahkan kepada para ulama. Para ulama sendiri akan berupaya maksimal melalui tiga tahap sertifikasi, yaitu pemeriksaan, fatwa dan sertifikasi halal," imbuhnya.

(nal/gah)


Berita Terkait