"Kami mendukung RUU Jaminan Produk Halal (JPH). Dengan proses sertifikasi halal sesuai kewenangan MUI dan sudah dilaksanakan selama 20 tahun," ujar Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Lukmanul Hakim.
Hal itu diungkapkannya dalam jumpa pers usai Rakornas LPPOM MUI bertema
'Tantangan penjaminan produk halal di tingkat nasional maupun global' di Hotel Twin Plaza, Grogol, Jakarta Barat, Sabtu (24/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Proses sertifikasi sudah sepantasnya diserahkan kepada para ulama. Para ulama sendiri akan berupaya maksimal melalui tiga tahap sertifikasi, yaitu pemeriksaan, fatwa dan sertifikasi halal," imbuhnya.
(nal/gah)











































