Meski Tak Kasasi, Adrian Kiki Tak Bisa Langsung Diekstradisi

Kasus BLBI

Meski Tak Kasasi, Adrian Kiki Tak Bisa Langsung Diekstradisi

- detikNews
Jumat, 23 Okt 2009 15:34 WIB
Jakarta - Terpidana mati korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia(BLBI) Adrian Kiki Ariawan tidak mengajukan kasasi setelah kalah di pengadilan Australia (Magistrate of the State of Western Australia). Namun, bukan berarti mantan bos PT Bank Surya itu dapat segera diekstradisi ke Indonesia.

"Harapan kita yang tadinya bisa segera diekstradisi, tapi belum bisa sekarang. Masih perlu proses yang harus dilalui," kata Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/1 /2009).

Dikatakan Ritonga, putusan pengadilan Australia yang menyatakan Adrian dapat diekstradisi diketahui pihaknya baru-baru ini. Mendengar kabar tersebut, Tim Pemburu Aset dan Tersangka yang dipimpinnya menggelar rapat pada Kamis (22/10), kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian kami cek melalui telepon ke Australia. Ternyata benar sudah putus dan Adrian serta pengacaranya tidak mengajukan upaya hukum lagi," kata Ritonga.

Menurut Ritonga, setelah menjalani persidangan ekstradisi, Adrian kini berada di bawah kewenangan Menteri Dalam Negeri Australia. Mendagri lah yang akan mengurus penyelesaian ekstradisi Adrian selanjutnya.

Namun, lanjut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung itu, Adrian bisa melakukan perlawanan terhadap Mendagri. Terpidana bisa menyatakan belum mau diekstradisi ke Indonesia untuk menjalani hukuman.

"Kalau di Indonesia, tidak mengajukan kasasi kan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Tapi di Australia berbeda. Dia bisa melakukan sejenis perlawanan yang diajukan kepada mendagri," cetus Ritonga.

Ritonga menambahkan, pihaknya sedang berupaya mendesak pemerintah Australia untuk mempercepat ekstradisi Adrian.

"Kita sedang mengusahakan bagaimana itu caranya supaya segera bisa melaksanakan ekstradisi. Semua akan kita tempuh," pungkasnya.

Adrian divonis secara in absentia oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 13 November 2002. Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus BLBI yang merugikan negara Rp Rp 1,9 triliun.

(irw/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini