"Itu sudah kita duga hasilnya akan demikian. Nasibnya sama saja dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang banyak di-SP3 (dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan)," kata anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Menurut dia, indikasi yang tidak beres sebenarnya sudah muncul dari keluarnya audit BPK mesti masih sementara.
"Sebaiknya audit BPK itu yang ditindaklanjuti. Dan yang memproses KPK. Hasil audit BPK itu memaparkan hasil sebelum, saat, dan setelah bailout dikeluarkan," terangnya.
Pihak Kejagung beralasan, ada 3 alasan kasus bailout Bank Century ini tidak memiliki unsur melawan hukum. Pertama, karena ada landasan pijaknya, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
Kedua, parameter dampak sistemik masalah yang dialami Bank Century terhadap bank-bank lainnya hanya BI dan Depkeu yang berhak menafsirkan. Serta jangka waktu pengembalian dana talangan adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang.
(ndr/iy)











































