"Itu sudah kita duga hasilnya akan demikian. Nasibnya sama saja dengan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang banyak di-SP3 (dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan)," kata anggota Badan Pekerja ICW Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (23/10/2009).
Menurut dia, indikasi yang tidak beres sebenarnya sudah muncul dari keluarnya audit BPK mesti masih sementara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak Kejagung beralasan, ada 3 alasan kasus bailout Bank Century ini tidak memiliki unsur melawan hukum. Pertama, karena ada landasan pijaknya, yakni Perppu Nomor 4 Tahun 2008 tentang JPSK.
Kedua, parameter dampak sistemik masalah yang dialami Bank Century terhadap bank-bank lainnya hanya BI dan Depkeu yang berhak menafsirkan. Serta jangka waktu pengembalian dana talangan adalah 3 tahun dan bisa diperpanjang.
(ndr/iy)











































