"Pernah sekali tahun 2008 sendirian dan mengantarkan surat sakitnya Anggoro," kata Pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, saat dihubungi lewat telepon, Selasa (20/10/2009).
Saat itu, Anggoro dijadwalkan diperiksa sebagai saksi di KPK dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan. Namun ia tidak bisa datang karena sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Wakil Ketua KPK nonaktif Chandra Hamzah juga menegaskan tidak mengenal Ary Muladi. Apalagi melakukan pertemuan di KPK.
"Saya nggak pernah ketemu dia, kalau pun dia ke KPK waktu itu nganter surat nggak mungkin saya yang terima. Penyidik banyak kok," ujarnya saat ditemui wartawan.
Sebelumnya, pengacara Chandra-Bibit, Ahmad Rifai juga mencurigai adanya proses rekayasa baru dalam kasus ini. Indikasinya polisi meminta buku tamu saat kedatangan Ary ke KPK pada tahun 2008. Barang tersebut menjadi bukti sitaan yang diminta dalam urutan teratas.
"Kita curiga ada rekayasa baru. Nanti dikaitkan-kaitkan. Padahal sangkaannya hanya penyalahgunaan wewenang," tegas Rifai.
(mad/rdf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini