tembakau dalam UU Kesehatan. Sekalipun harus berhadapan dengan polisi, pansus akan tetap maju.
"Itu sah-sah aja. Saya ketua pansus bertanggungjawab meskipun mau dilaporkan ke polisi," ungkap mantan Ketua Pansus RUU Kesehatan Ribka Tjiptaning dalam pesan singkat kepada wartawan di Gedung DPR,
Senayan, Jakarta, Selasa (20/10/2009).
Menurut Ribka, pihaknya sudah memperbaiki ayat tembakau yang disebut-sebut hilang. Ripka menyebutnya kesalahan teknis semata.
"Sudah diperbaiki dengan berita acara ke Setneg seperti UU yang mengalami hal yang sama," tutur anggota FPDIP ini.
Ribka juga mengaku sudah mengklarifikasi masalah ini ke Sekjen DPR. Pimpinan DPR juga sudah diberi penjelasan. "Semua hanya kesalahan teknis administratif saja," tandasnya.
Indonesia Corruption Watch (ICW) dan rekan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) melaporkan tiga nama anggota DPR ke Badan Kehormatan DPR Senin (19/10/2009). Laporan ini atas hilangnya pasal 113 ayat (2) dari UU Kesehatan yang disahkan DPR akhir periode lalu.
(van/nik)











































