Hakim MK: Mahkamah Bukan Pasar Ikan!

Hakim MK: Mahkamah Bukan Pasar Ikan!

- detikNews
Senin, 19 Okt 2009 17:40 WIB
Hakim MK: Mahkamah Bukan Pasar Ikan!
Jakarta - Sidang uji materi UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme terlambat dimulai. Penyebabnya, karena kuasa hukum pemohon telat hadir. Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim M. Akil Mochtar sedikit emosi menegur pemohon.

"Sidang di MK tepat waktu. Mahkamah bukan kaya pasar ikan," tegas Akil dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2009).
ย 
Sidang dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB karena menunggu kuasa hukum datang, sehingga pemohon sedikit terlambat memasuki ruang persidangan. "Maaf yang mulia kita masih menunggu kuasa hukum," ujar salah seorang pemohon Umar Abduh.ย 

Tanpa didampingi kuasa hukum sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tetap dilanjutkan. Sekitar 15 menit sidang berjalan tiba-tiba saja kuasa hukum pemohon lengkap dengan memakai toga memasuki ruang sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ulah kuasa hukum ini lagi-lagi memancing reaksi dariย  Akil Mochtar. "Kuasa hukum suruh di luar saja atau di situ aja dulu (di tempat duduk peserta sidang)," tegas Akil.

Seusai persidangan Akil lagi-lagi meluapkan kekesalannya, secara tegas dia memperingatkan kepada kuasa hukum pemohon agar tidak mengulangi kesalahannya datang terlambat pada saat sidang di MK.

"Saudara datang telat peringatan untuk saudara. Sidang di mahkamah tidak pernah datang telat," ungkapnya.

Tidak berhenti sampai di situ Akil juga menyarankan kepada pemohon agar mengganti kuasa hukumnya karena terlambat hadir. "Kalau saudara datang telat cabut saja kuasanya ganti dengan yang lain," saran Akil sedikit emosi.

Belum cukup meluapkan kekecewaannya lagi-lagi Akil mengingatkan pemohon. Dalam permohonan pemohon mencantumkan 4 nama kuasa hukum yang mendampinginya.

"Kuasa ada 4, kalau masih sibuk dengan sidang di PN yang uangnya besar silahkan bisa salah satu mewakili," pinta Akil.

"Jangan alasan telat-telat," tandasnya.

(did/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads