"Sidang di MK tepat waktu. Mahkamah bukan kaya pasar ikan," tegas Akil dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2009).
ย
Sidang dijadwalkan mulai pukul 15.00 WIB karena menunggu kuasa hukum datang, sehingga pemohon sedikit terlambat memasuki ruang persidangan. "Maaf yang mulia kita masih menunggu kuasa hukum," ujar salah seorang pemohon Umar Abduh.ย
Tanpa didampingi kuasa hukum sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan tetap dilanjutkan. Sekitar 15 menit sidang berjalan tiba-tiba saja kuasa hukum pemohon lengkap dengan memakai toga memasuki ruang sidang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seusai persidangan Akil lagi-lagi meluapkan kekesalannya, secara tegas dia memperingatkan kepada kuasa hukum pemohon agar tidak mengulangi kesalahannya datang terlambat pada saat sidang di MK.
"Saudara datang telat peringatan untuk saudara. Sidang di mahkamah tidak pernah datang telat," ungkapnya.
Tidak berhenti sampai di situ Akil juga menyarankan kepada pemohon agar mengganti kuasa hukumnya karena terlambat hadir. "Kalau saudara datang telat cabut saja kuasanya ganti dengan yang lain," saran Akil sedikit emosi.
Belum cukup meluapkan kekecewaannya lagi-lagi Akil mengingatkan pemohon. Dalam permohonan pemohon mencantumkan 4 nama kuasa hukum yang mendampinginya.
"Kuasa ada 4, kalau masih sibuk dengan sidang di PN yang uangnya besar silahkan bisa salah satu mewakili," pinta Akil.
"Jangan alasan telat-telat," tandasnya.
(did/gah)











































