"Kita mengindikasikan adanya keterlibatan Depkes dan DPR dalam penghilangan ayat rokok tersebut," ujar pengamat kesehatan dari KAKAR Kartono Muhammad.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor Indonesian Corruption Watch (ICW), Jl Kalibata IV, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2009). KAKAR adalah gabungan dari beberapa organisasi seperti ICW, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komnas Perlindungan Anak.
Indikasi tersebut diperoleh dari beberapa orang saksi yang bersedia
membeberkan persoalan tentang hilangnya ayat tersebut.
"Ada surat yang menyetujui pasal itu dihilangkan. Buktinya ada di tangan orang tersebut, tetapi yang bersangkutan masih takut," jelasnya.
"Juga dari jawaban sekretariat DPR yang mengatakan: 'ayat sudah
dikembalikan, pihak Depkes setuju mengembalikan'. Kenapa ada kata ini?" tambahnya.
Kartono pun masih enggan berbicara mengenai siapa-siapa yang terlibat dalam konspirasi hilangnya ayat tersebut.
"Saat ini tidak bijaksana untuk dikemukakan. Kami akan mengadukan ini ke polisi. Nama sudah ada dan lebih dari dua orang, bukti juga sudah ada," sebutnya.
Ia juga tidak menampik dugaan adanya dorongan dari pihak luarย yang menginginkan agar ayat tembakau tersebut dihilangkan di pasal 113 undang-undang kesehatan.
"Pasti ada, tapi kita tidak punya bukti. Kami hanya bisa meraba. Buat apa dihilangkan kalau tidak ada dorongan, dan dorongan itu tidak gratiskan. Kita juga akan melaporkan ke KPK ada indikasi penyuapan," pungkasnya.
Sebelumnya, pada tanggal 14 September 2009 lalu, rapat paripurna DPR telah mengesahkan UU Kesehatan. Namun, saat diserahkan ke Sekretariat Negara, pasal 113 yang berisi 3 ayat, satu ayatnya hilang, yakni ayat (2)
Ayat (2) berisi tentang definisi zat adiktif yang bunyinya 'Zat adiktif sebagaimana yang dimaksud ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif, yang penggunannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya'.
(fiq/lrn)











































