2 Penyuntik Tabung Gas Elpiji Ditangkap Polisi

2 Penyuntik Tabung Gas Elpiji Ditangkap Polisi

- detikNews
Jumat, 16 Okt 2009 13:23 WIB
2 Penyuntik Tabung Gas Elpiji Ditangkap Polisi
Jakarta - Aparat Satuan Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap 2 pelaku penyuntikan tabung gas elpiji. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan tabung gas elpiji isi 3 kg.

"Pelaku sudah diamankan dan sedang diproses untuk penyidikan lebih lanjut," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Agus Sutisna kepada wartawan, Jum'at (16/10/2009).

Kedua tersangka yakni Wahyudi dan Agus Mulyadi ditangkap di Jl Raya Serang Desa Cengkudu RT 004 RW 01 No 44 Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (15/10).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan cara memindahkan isi gas dari tabung elpiji berukuran 3 kg ke tabung gas elpiji ukuran 12 kg dan 50 kg dengan menggunakan alat berupa selang dan regulator.

"Isi tabung yang 3 kg lebih murah karena subsidi. Setelah dimasukkan ke tabung ukuran 12 kg, pelaku mendapatkan keuntungan dengan menjualnya dengan harga normal," katanya. Harga elpiji komersial Rp 5.850/kg, sedangkan elpiji 3 kg yang mendapat subsidi pemerintah Rp 4.250/kg.

Dari tangan pelaku, polisi menyita alat kejahatan berupa 14 selang regulator, 2 alat pres regulator, 1 kantong plastik kecil sil tabung, 1 buah timbangan dudul. Selain itu, polisi menyita 295 tabung gas ukuran 3 kg, 12 tabung gas ukuran 3 kg yang sudah dipindahkan isinya, 27 tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg, 3 tabung gas elpiji kosong ukuran 50 kg dan 3 tabung gas elpiji isi 12 kg yang telah diisi dari isi tabung gas elpiji 3 kg.

Pelaku dijerat melakukan tindak pidana Perlindungan Konsumen dan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c UU No 8/1999 tentang perlindungan konsumen atau Pasal 32 ayat (2) jo Pasal 30, Pasal 31 UU No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal.

(mei/nrl)


Berita Terkait