"Pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Barat. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Chryshnanda Dwilaksana saat saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2009).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (14/10/2009). Menurut Chryshnanda, saat itu saksi MR dan EM mencurigai gerak-gerik pelaku yang menyimpan barang diduga ganja di bawah pohon bambu.
Saksi yang mencurigai perbuatan pelaku keesokan harinya melaporkannya ke polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan 24 paket ganja yang disimpan pelaku di lokasi.
Petugas kemudian menggelandang pelaku ke Mapolres Jakarta Barat. Pelaku dijerat UU Psikotropika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
(mei/lrn)











































