"Wajar saja karena sebetulnya sudah banyak terjadi bahwa ditetapkan tersangka tapi baru sebulan kemudian dikeluarkan SPDP. Setelah dikeluarkan, SPDP baru jaksa keluarkan P-16. Kemudian, dari P-16 itu memberikan petunjuk apakah memenuhi syarat atau tidak," ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Hal ini disampaikan Hendarman usai mengikuti Rakor terakhir Polhukam di Kantor Kementrian Polhukam di Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Didesak apa? Ini kan pengaduan. Kalau sekarang seseorang membikin suatu pengaduan, berarti proses sistem kan berjalan. Sekarang tinggal menanti kepolisian. Dari polisi berkas dikirim ke kejaksaan, kejaksaan akan meneliti lengkap atau tidak," terangnya.
Hendarman menegaskan meski tindak lanjut pengaduan baru dilakukan setelah sembilan bulan, hal itu bukan menjadi masalah karena pengaduan tidak mengenal kedaluarsa. Ia juga menyatakan bahwa kejaksaan akan menentukan apakah kasus yang diadukan jaksa tersebut apa memenuhi syarat atau
tidak.
"Itu sistem yang sudah berjalan. Kalau tidak memenuhi syarat kan bisa SP3. Kalau memenuhi syarat yah di-P21. Itu sistem yang sudah berjalan," pungkasnya.
(rdf/mad)










































