"Berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) pada 12 Oktober 2009," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
Menurut Didiek, pengembalian berkas itu berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kabareskrim Mabes Polri. Apa saja petunjuk yang harus dilengkapi penyidik akan dikirimkan kemudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan persyaratan formil yang perlu dilengkapi yakni penjelasan tentang pelaporan. Selain itu, penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti.
"Lainnya, perlu dilengkapi surat izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pemberitahuan Penggunaan Penasihat hukum," pungkasnya.
Ary Muladi sebelumnya diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Atas perbuatannya, dia kini ditahan oleh penyidik Polri.
(nov/irw)










































