Kesaksian Kurang, Berkas Ary Muladi Dikembalikan ke Polri

Kesaksian Kurang, Berkas Ary Muladi Dikembalikan ke Polri

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 17:30 WIB
Kesaksian Kurang, Berkas Ary Muladi Dikembalikan ke Polri
Jakarta - Berkas perkara penyidikan tersangka kasus penipuan dan pemerasan Ary Muladi dikembalikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) ke penyidik Mabes Polri. Jaksa menilai penyidik belum melengkapi syarat formil dan materil.

"Berkas dinyatakan belum lengkap (P-18) pada 12 Oktober 2009," kata Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto di Kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).

Menurut Didiek, pengembalian berkas itu berdasarkan Surat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum kepada Kabareskrim Mabes Polri. Apa saja petunjuk yang harus dilengkapi penyidik akan dikirimkan kemudian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kelengkapan persyaratan materiil yakni perlu meminta pendalaman keterangan saksi dan tersangka dalam kaitannya dengan pasal yang disangkakan," jelasnya.

Sedangkan persyaratan formil yang perlu dilengkapi yakni penjelasan tentang pelaporan. Selain itu, penyitaan terhadap hal-hal yang berkaitan dengan perkara untuk dijadikan barang bukti.

"Lainnya, perlu dilengkapi surat izin sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pemberitahuan Penggunaan Penasihat hukum," pungkasnya.

Ary Muladi sebelumnya diduga telah melakukan penipuan dan pemerasan terhadap Direktur PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo. Atas perbuatannya, dia kini ditahan oleh penyidik Polri.
(nov/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini