"Dalam UU Kesehatan ada ayat yang hilang, itu tidak ada masalah, karena sekarang belum diundangkan. Belum ada tandatangan presiden, dan belum masuk lembaran negara," kata Mahfud.
Hal itu disampaikan dia di sela-sela acara Syukuran atas Penghargaan Penjaminan Mutu Terbaik Universitas Tahun 2009 Dari Depdiknas kepada Universitas Islam Indonesia (UII) dan Penghargaan Sertifikat ISO 9001 kepada Fakultas HUkum UII di rumah dinasnya, Jl Widya Chandra III, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, lanjut dia, hilangnya ayat dalam UU tetap harus diusut secara tuntas. Mengingat, kasus itu terkategorikan sebagai tindak pidana. Bila terbukti, pelakunya dapat dikenakan pasal pemalsuan, penggelapan dan penipuan.
"Kemana ayat itu? Apakah ini kelalaian atau kesengajaan? Ini harus dicari tahu," tandas Mahfud.
Seperti diberitakan, ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan itu dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. 'Korupsi' ayat itu diketahui karena ayat di bagian penjelasan lupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi:
Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya.
(irw/iy)










































