"Pelaku sudah diamankan di Polres Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Chryshnanda Dwilaksana saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2009).
Penangkapan tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat. Pelaku yang diketahui bernama Eki Ahmad Pangestu dilaporkan hendak melakukan transaksi narkotika jenis heroin di tempat tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, satu tim petugas narkoba langsung menangkap Eki di lokasi. Eki dijerat UU Psikotropika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(mei/nik)











































