Desakan disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2009).
Menurut Patra, apabila hilangnya ayat tersebut dilakukan dengan sengaja maka sama halnya dengan memberikan keterangan palsu. Ditegaskan, keterangan palsu merupakan tindak pidana. "Apalagi ini menghilangkan ayat polisi harus segera memprosesnya," jelasnya
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Patra menjelaskan, insiden 'kecolongan' ini tidak mungkin terjadi apabila Setneg dan DPR melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedural. "Semua kan ada prosedurnya, harusnya terkontrol," tandasnya.
Seperti diberitakan, ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan itu dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.
Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".
(ape/iy)











































