YLBHI Desak Polisi Usut Korupsi Ayat Rokok

YLBHI Desak Polisi Usut Korupsi Ayat Rokok

- detikNews
Rabu, 14 Okt 2009 10:20 WIB
YLBHI Desak Polisi Usut Korupsi Ayat Rokok
Jakarta - Belum diketahui pasti alasan menghilangnya ayat soal tembakau dalam UU Kesehatan. Polisi didesak melakukan pengusutan bila ada indikasi kesengajaan dalam korupsi ayat tersebut.

Desakan disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Patra M Zein saat dihubungi detikcom, Rabu (14/10/2009).

Menurut Patra, apabila hilangnya ayat tersebut dilakukan dengan sengaja maka sama halnya dengan memberikan keterangan palsu. Ditegaskan, keterangan palsu merupakan tindak pidana. "Apalagi ini menghilangkan ayat polisi harus segera memprosesnya," jelasnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apapun alasannya, apakah menghilangnya karena kelalaian atau kesengajaan, pelaku tetap harus ditindak tegas. "Kalau lalai harus diberikan sanksi, kalau sengaja jelas diproses tindak pidana," tegas Patra.

Patra menjelaskan, insiden 'kecolongan' ini tidak mungkin terjadi apabila Setneg dan DPR melaksanakan tugasnya sesuai dengan prosedural. "Semua kan ada prosedurnya, harusnya terkontrol," tandasnya.

Seperti diberitakan, ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan itu dilaporkan menghilang saat diserahkan ke Sekretariat Negara. Korupsi ayat itu ketahuan karena ayat di bagian penjelasan terlupa dihapus. Setelah diributkan, ayat itu telah kembali ke posisi semula.

Ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu berbunyi, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau, padat, cairan dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya".

(ape/iy)


Berita Terkait