"Jadi (pejabat Dephut) yang telah jadi tersangka di KPK dibujuk-bujuk untuk mengaku seolah-olah dia menerima suap dari Anggoro dan dikembalikan ke KPK. Padahal tidak," kata salah satu kuasa hukum Anggoro Indra Sahnun Lubis di kantornya, Jl Brawijaya XII, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2009).
Indra menjelaskan, uang US$ 80.000 yang dikembalikan pejabat Dephut berinisal H tersebut merupakan hasil korupsi yang bersangkutan sendiri. Kasus itu terkait proyek konsultasi di Dephut yang nilainya mencapai Rp 30 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra memaparkan, proyek SKRT sendiri adalah proyek antara Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) sehingga mustahil Anggoro melakukan praktek suap. Posisi PT Masaro dalam proyek itu sebagai agen Motorolla di Indonesia. Saat itu AS mengirim surat ke Dephut dan Depkeu bahwa harga yang ditetapkan untuk alat komunikasi tersebut merupakan harga pabrik.
"Kalau saya melihat proyek SKRT ini sampai tahun 2020 dan diaudit terus oleh BPK dan hasilnya tidak ada kerugian. Justru kalau dihentikan negara akan rugi Rp 2,5 triliun," katanya.
Karena itu Indra membantah keras pernyataan anggota Wantimpres Adnan Buyung Nasution yang menyebut Anggoro melakukan mark up. Tudingan Anggoro telah melakukan pemalsuan komponen dalam produk Motorolla itu juga dibantah.
"Bang Buyung mengatakan Motorola itu cuma cassingnya saja, isinya bukan. Ini saya bantah untuk apa dipalsukan? SKRT itu didesain khusus untuk kehutanan Indonesia. Masaro tugasnya mensuplai dan memelihara. Dia yang merawat, kalau rusak dia juga yang mengganti," katanya.
(nal/iy)











































