"Sudah, ada 3 jaksa yang diberikan hukuman. Mantan Kajati Banten, Kasi Pratut (Kepala Seksi Prapenuntutan) di Kejati Banten, dan jaksa peneliti kasus tersebut," kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Hamzah Taja saat dihubungi detikcom, Senin (12/10/2009).
Kajati Banten, menurut Hamzah, dikenai hukuman sedang berupa hukuman penundaan kenaikan gaji atau penundaan kenaikan pangkat. Sedangkan untuk Kasi Pratut dan jaksa peneliti dikenai hukuman ringan berupa teguran tertulis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nggak ada. Karena nggak bisa membuktikan dia terima uang. Hukumannya diberikan minggu lalu setelah ditandatangani oleh Jaksa Agung," imbuh Hamzah.
Sanksi yang diberikan kepada 3 jaksa tersebut tidak sama dengan rekomendasi hukuman yang diberikan oleh Komisi Kejaksaan. Pihak Komisi Kejaksaan, menurut Hamzah, tidak menerima berita acara kasus tersebut.
"Alasannya tidak sama, karena tidak kita kirim berita acaranya. Jadi mereka tidak tahu dan mungkin rekomendasi Komisi Kejaksaan mempertanyakan kenapa permohonan untuk penahanan tidak melalui Aspidum (Asisten Pidana Umum) Kejati Banten. Karena pada saat itu Aspidumnya tidak ada di tempat."
"Jadi perbedaan pandangan di sini yang membuat kita tidak mengikuti rekomendasi dari Komisi Kejaksaan," ujarnya.
Mengenai penahanan Prita, menurut Hamzah, Kejari Tangerang sudah mendisposisikan penahanan tersebut kepada Kajati Banten. Oleh karena itu, Kajati Banten dikenai sanksi lebih berat.
(anw/iy)











































