Kepres Pemberhentian Antasari Terbit Senin Besok

Kepres Pemberhentian Antasari Terbit Senin Besok

- detikNews
Minggu, 11 Okt 2009 20:01 WIB
Kepres Pemberhentian Antasari Terbit Senin Besok
Jakarta - Proses administrasi dan penyusunan Keputusan Presiden (kepres) pemberhentian tetap Ketua KPK nonaktif Antasari Azhar telah tuntas. Senin (12/10) besok, produk hukum tersebut diharapkan disahkan dan diterbitkan.

Demikian kata Mensesneg Hatta Radjasa, Minggu (10/10/2009). Hal ini disampaikannya usai rapat yang juga diikuti oleh Seskab Sudi Silalahi di kediaman pribadi Presiden SBY di Cikeas, Bogor.

"Kepres sudah selesai diproses, saya kira Senin bisa terbit," kata dia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surat resmi pemberitahuan status terdakwa Antashari Azar diterimakan oleh Polri pada Setneg pada Kamis sore lalu. Keesokan harinya digelar rakor Polkam untuk verivikasi materi surat yang diikuti penyiapan kepres.

Berdasarkan UU No 30/2002 Tentang KPK, maka pimpinan KPK yang dikenai status terdakwa, harus diberhentikan tetap dari jabatannya. Ketentuan ini lebih berat bila dibanding pejabat tinggi lainnya yang baru diberhentikan tetap setelah ada putusan hukum bersifat mengikat.
(lh/irw)


Berita Terkait