Demikian kata Mensesneg Hatta Radjasa, Minggu (10/10/2009). Hal ini disampaikannya usai rapat yang juga diikuti oleh Seskab Sudi Silalahi di kediaman pribadi Presiden SBY di Cikeas, Bogor.
"Kepres sudah selesai diproses, saya kira Senin bisa terbit," kata dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan UU No 30/2002 Tentang KPK, maka pimpinan KPK yang dikenai status terdakwa, harus diberhentikan tetap dari jabatannya. Ketentuan ini lebih berat bila dibanding pejabat tinggi lainnya yang baru diberhentikan tetap setelah ada putusan hukum bersifat mengikat.
(lh/irw)










































