"JPU meminta agar majelis hakim yang menyidangkan terdakwa menjatuhkan pidana penjara 5 tahun dikurangi masa tahanan dan memberikan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mursito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (8/10/2009).
Menurut JPU, Yohanes Woworuntu terbukti bersama-sama dengan mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Depkumham Romli Atmasasmita telah melanggar pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat 1d Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan hal yang dinilai meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan berkelakuan baik selama di persidangan.
Sidang lanjutan akan digelar pada hari Selasa tanggal 13 Oktober untuk mendengarkan tanggapan kuasa hukum terdakwa.
(nov/rdf)











































