"Dari kamar mandi itu, dia molos lewat tembok sempit. Terus kabur sampai ke asrama haji," ujar Ubaidillah, petugas keamanan di PN Bekasi yang juga ikut menangkap Iwan Setiawan.
Ubaidillah menuturukan, Tian beserta terdakwa lainnya tiba sekitar pukul 15.30 WIB dari LP Bulak Kapal, Bekasi Timur. Setibanya di gedung pengadilan, mereka diminta masuk ke ruang tahanan, yang juga merupakan ruang tunggu sebelum mengikuti persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, tidak lama berselang, terdakwa berusia 28 tahun itu ditangkap di dalam area Asrama Haji Bekasi, atau 300 meter dari gedung pengadilan. Oleh warga maupun petugas keamanan pengadilan yang mengejarnya, Iwan langsung dipukuli hingga babak belur.
Ketika ditemui sejumlah wartawan, Jaksa Penuntut Umum Harsini tidak banyak berkomentar atas kaburnya terdakwa. "Ini akan kami jadikan pelajaran untuk mengawasi terdakwa," ujar Harsini.
Sesuai agenda, hari ini harusnya merupakan sidang kedua bagi Iwan. Namun, karena sidang pertama gagal dilaksanakan, sekarang dijadikan sidang perdananya. Tapi sidang kembali gagal dilakukan karena terdakwa babak belur setelah dipukuli warga.
Iwan ditangkap 30 Juni silam, setelah buron selama setahun. Bersama empat teman lainnya, dia didakwa membunuh Haryanto, pada Juni 2008, di Sukatani, Kabupaten Bekasi.
(gah/djo)











































