"KPK harus lebih garang memberantas korupsi," ujar Direktur Eksekutif Pusat Kajian anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum UGM Zaenal Arifin Muchtar kepada detikcom, Selasa (6/9/2009).
Menurut Zainal, Presiden mengeluarkan Perppu karena 2 orang pimpinan KPK saja dinlai tidak cukup, sehingga harus ditambah dengan 3 orang Plt pimpinan agar bisa bekerja.
Oleh karena itu, tiga pimpinan baru KPK diharapkan mampu menunjukkan performa luar biasa agar publik percaya kalau keberadaan mereka bukanlah titipan.
"Mereka harus tunjukan performa luar biasa," himbau Zainal.
(did/lrn)










































