"Gagal bertemu karena Kapolri mau ke Bali," kata pengacara Bibit dan Chandra, Ahmad Rifai di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Senin (5/10/2009).
Rifai mengatakan, sebelumnya KPK juga pernah melaporkan surat pencabutan cekal palsu Anggoro Widjojo. "Namun tidak ditindaklanjuti," tegasnya.
Sebelumnya Rifai menyatakan, akan mengadukan SMS yang isinya ancaman kriminalisasi terhadap tim penyidik KPK. Selain itu juga mengenai penetapan DPO Anggoro Widjojo pernah diungkapkan oleh KPK kepada Kabareskrim dan Kapolda se-Indonesia.
"Laporannya tentang SMS dan DPO yang pernah diserahkan oleh KPK," ujarnya.
(gus/iy)











































