"Saya bukan wakil DPD, saya anggota MPR di sana. Setiap anggota MPR memiliki hak yang sama menjadi pimpinan MPR," ungkap Farhan saat berbincang dengan wartawan di ruangan kerjanya, lantai 9 Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2009).
Farhan mengaku baru tahu diusulkan menjadi Wakil Ketua MPR pada saat pemilihan pimpinan MPR. Ia mengatakan dirinya sama dengan semua anggota MPR yang lain, berhak maju menjadi pimpinan MPR.
"8 Fraksi itu yang mengajukan nama saya. Mekanisme paket yang diajukan oleh
Fraksi MPR atau kelompok DPD," kata senator asal NAD itu.
Menurut Farhan tidak ada satu pasal pun dalam tata tertib pemilihan pimpinan MPR yang ia langgar. Ia mengaku tahu persis isi tata tertib tersebut hingga UU 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD yang mengatur mekanisme pemilihan pimpinan MPR.
"Peraturan tidak menjelaskan seperti itu, saya anggota Komisi I yang menetapkan tatib tidak ada aturan seperti itu. Tak satupun lembaga boleh
menghalangi pemilihan lembaga lainnya," imbuhnya.
Namun demikian apabila teman-temannya di DPD berniat mempermasalahkan hal ini, Farhan pun mempersilakan. Namun Farhan berharap tidak ada intervensi
pihak lain dalam prosesnya.
"Kalau ada langkah yang diambil rekan-rekan DPD secara politik atau hukum
itu adalah hak mereka. Janganlah melibatkan pihak di luar kelembagaan itu. Tidak baik intervensi di antara lembaga-lembaga seperti memperebutkan kekuasaan," kata Farhan lagi.
Farhan juga tidak merasa perlu mengomentari pengaduan namanya ke Badan Kehormatan DPD. "Namanya juga permintaan, ya tidak perlu ditanggapi," ujarnya santai.
(van/lrn)











































