"Jumlah DPD, ya, hanya 30 persen dari seluruh jumlah anggota. Tentuย ketidakhadirannya atau WO tidak mempengaruhi proses keputusan," ujar anggota DPR dari FPDIP Gayus Lumbuun di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/10/2009).
Hal senada diungkapkan anggota DPR dari Fraksi PKS Nasir Jamil. Nasir menilai dalam Undang-Undang tidak diatur keharusan adanya DPD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nasir pun menilai sikap DPD tidak menghargai demokrasi. PKS yang tidak sependapat dengan mayoritas Fraksi DPR saja tetap hadir rapat.
"Ini negara demokrasi, wajar ada perbedaan pendapat," lanjutnya.
DPD memutuskan menunda menghadiri rapat Paripurna MPR yang mengagendakan pemilihan pimpinan MPR. DPD ngotot meminta komposisi 3-2 (2 pimpinan MPR dari DPD) sementara DPR sepakat komposisi pimpinan MPR 4-1 (4 dari DPR dan 1 dari DPD).
(van/irw)










































