"Semalam (Kamis malam) Anggodo menemui Pak Ary sekitar pukul 8 malam. Anggodo meminta Ary konsisten pada keterangannya pada Juni 2009 lalu bahwa dia menyerahkan uang ke KPK," jelas pengacara Ary, Sugeng Teguh Santoso, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (1/10/2009).
Ary dalam BAP-nya pada Agustus 2009, mencabut pernyataan yang dia buat Juni 2009. Dalam pengakuan terbaru dia mencabut ucapan soal menyetor uang ke pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Ary tidak kenal orang KPK. Tapi memang menerima uang itu dari Anggodo, tapi tidak menyerahkan ke pimpinan KPK. Maka itu Ary minta Kapolri mencari Anto untuk mengklirkan masalah," terangnya.
Menurut Teguh, kasus yang disangkakan pada kliennya ini yakni penipuan dan penggelepan telah sampai ke tahap P19.
"Juga diperiksa sebagai saksi untuk Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto," imbuhnya.
Sugeng menegaskan, substansi sebenarnya dari keterangan Ary yakni isi BAP pada 26 Agustus. "Dia tidak pernah bertemu atau mengenal pimpinan KPK apalagi menyerahkan uang. Itu melalui perantara Anto," tutupnya.
(ndr/nrl)











































