"Boleh, itu diambil ke penyidik. Itu kan hak," ujar Wakabareskrim Brigjen Pol Didik Mulyana Arif di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/9/2009).
Menurut Didik, jika pihaknya tidak memberikan BAP tersebut maka penyidik telah melanggar aturan KUHAP. Namun di pihak lain Didik meragukan keterangan yang diberikan pihak pengacara kepada wartawan. "Mungkin sudah dikasih, tapi bilang ke Anda (wartawan) belum dikasih," pungkas Didik sambil menutup kaca mobil pintu sedannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(anw/iy)










































