Mabes Polri Bantah Larang Pengacara 2 Pimpinan KPK Ambil BAP

Mabes Polri Bantah Larang Pengacara 2 Pimpinan KPK Ambil BAP

- detikNews
Rabu, 30 Sep 2009 12:35 WIB
Mabes Polri Bantah Larang Pengacara 2 Pimpinan KPK Ambil BAP
Jakarta - Mabes Polri membantah melarang pengacara dua pimpinan KPK yang kini menjadi tersangka, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto mengambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pengacara diperbolehkan mengambil BAP kapan saja.

"Boleh, itu diambil ke penyidik. Itu kan hak," ujar Wakabareskrim Brigjen Pol Didik Mulyana Arif di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (30/9/2009).

Menurut Didik, jika pihaknya tidak memberikan BAP tersebut maka penyidik telah melanggar aturan KUHAP. Namun di pihak lain Didik meragukan keterangan yang diberikan pihak pengacara kepada wartawan. "Mungkin sudah dikasih, tapi bilang ke Anda (wartawan) belum dikasih," pungkas Didik sambil menutup kaca mobil pintu sedannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, pengacara Bibit dan Hamzah melaporkan penyidik Bareskrim ke Kompolnas karena tidak boleh meminta BAP Bibit dan Hamzah yang diduga menerima suap dalam kasus Bank Century.

(anw/iy)


Berita Terkait