"Agar penyelesaian kasus bisa efektif, misalnya Pak Susno dinonaktifkan sementara untuk menghadapi tuntutan itu," ujar Hidayat mengomentari langkah KPK mengadukan Susno ke Irwasum Mabes Polri.
Hidayat menyampaikan ini kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagai institusi hukum Kapolri bisa mempertimbangkan itu," ujar Hidayat.
Soal penetapan tersangka kepada dua pimpinan KPK, Hidayat menyerahkan hal itu pada proses hukum. Dia meminta agar seseorang tidak dijadikan tersangka hanya karena rumor dan tanpa bukti yang kuat.
"Kita serahkan kepada proses hukum," tutupnya.
Polri menjadikan dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan kasus penyuapan. Namun, bukti-bukti yang dimiliki Polri dinilai sangat lemah. Pihak-pihak yang 'diklaim' Polri membantah pernyataan Polri.
(Rez/asy)











































