"Pemerintah inginnya gubernur DIY dipilih langsung oleh rakyat. Dengan demikian, Sultan tidak memiliki wewenang dan kekuasaan politik dalam pemerintahan di Yogyakarta," kata Wakil Ketua Komisi II Ida Fauziah di sela-sela Rapat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2009).
"Jika itu terjadi, maka Sultan hanya sebagai simbol saja. Hanya menjadi raja di Yogya, tapi tidak memiliki wewenang pemerintahan sekalipun anggaran untuk kesultanan dibiayai oleh negara," lanjut Ida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Misalnya, lanjut politisi PKB itu, apakah ada koordinasi antara Sultan dengan gubernur terpilih? Bagiamana pula koordinasi itu dilakukan dan seperti apa bentuknya?Β
"Dan apakah ada pembagian tugas? Sore ini, Komisi II DPR menggelar rapat kerja dengan mendagri untuk membahas RUU tentang Keistimewaan DIY," pungkas Ida.
(irw/iy)










































