Jumat (25/9) siang lalu BHD membeberkan 'dosa' Bibit dan Chandra terkait kasus penyuapan, kasus baru yang dituduhkan selain penyalahgunaan wewenang. BHD menyebut nama Ary Muladi danย Antasari Azhar sebagai pihak yang terlibat dalam penyuapan itu, yang berujung pada penetapan Chandra dan Bibit sebagai tersangka.
Namun MInggu (27/9), tak hanya Chandra dan Bibit saja yang membantah. Ary dan Antasari juga menangkis tegas statemen Kapolri. Inilah tudingan Kapolri komplet dengan sangkalannya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari Azhar: Permintaan membuat laporan dan testimoni datang dari polisi.
2) Kapolri: Meski Ary Muladi telah mengucurkan dana Rp 5,1 miliar ke pimpinan KPK, namun surat cekal Anggoro yang diteken Chandra tetap keluar. Antasari Azhar menilai, surat cekal keluar karena ada 1 pimpinan KPK belum mendapat uang. Dia meminta agar Ary menyerahkan uang setara Rp 1 miliar pada Chandra.
Ary Muladi: menyangkal disuruh Antasari menyerahkan Rp 1 miliar.
Antasari Azhar: Menyangkal menyuruh Ary Muladi memberikan Rp 1 miliar ke Chandra. Tuduhan itu tak logis karena saat itu kliennya tengah menyelidiki dugaan suap itu.
Chandra: Menyangkal bertemu Ary Muladi dan merasa terhina dituduh menerima Rp 1 miliar.
3) Kapolri: Ary Muladi mengaku Rp 5,1 miliar dari Anggodo, adik Anggoro Widjojo, diperuntukkan bagi pimpinan KPK.
Ary Muladi: Tak pernah memberikan uang/bertemu langsung dengan pimpinan. Dia mengaku menyerahkan uang pada pengusaha berinisial A yang bertugas melobi pimpinan KPK.
Bibit: Polisi menyebut Ary memberikan uang pada Bibit di Bellagio Residence dalam rentang 11-18 Agustus. Bibit mengaku berada di Peru pada waktu itu.
Chandra: Bingung karena polisi menyebutkan tanggal penerimaan uang Ary padanya selalu berubah-ubah. Sebelumnya polisi menyebut 27 Februari, lalu 15 April, lalu berubah Maret 2009.
(nrl/irw)











































