"Siapapun yang punya potensi conflict of interest dalam menangani suatu kasus sebiaknya mundur atau dimundurkan. Dan Pak Kabareskrim kan punya conclict of intereset," kata kuasa hukum KPK, Bambang Wijayanto, saat dihubungi detikcom, Senin (27/9/2009).
Menurut Bambang, jika Susno tidak mundur akan sangat berpotensi melakukan penyalahgunaan wewenang. "Semua pihak sudah ngerti lah. Beliau kan juga menangani kasus (Century) ini. Itu bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Bambang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT










































