14 Kriteria Calon Dinilai Tak Jelas

Plt Pimpinan KPK

14 Kriteria Calon Dinilai Tak Jelas

- detikNews
Jumat, 25 Sep 2009 04:11 WIB
14 Kriteria Calon Dinilai Tak Jelas
Jakarta - Bagi yang ingin menjadi calon Plt pimpinan sementara KPK, harus memenuhi setidaknya 14 kriteria yang ditentukan. Namun kriteria-kriteria tersebut dinilai belumlah cukup dan tidak spesifik.

"14 kriteria masih terlalu umum, dan tidak jelas. Membuat publik masih ragu apakah benar KPK akan diselamatkan atau justru dikooptasi," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (25/9/2009).

Sebagian besar kriteria calon pimpinan KPK tertuang dalam bab V pasal 29 UU 30/2002. Namun oleh tim perumus yang dibentuk Presiden SBY, kriteria tersebut masih ditambah tiga lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kandidat harus punya kompetensi yang mumpuni dalam bidangnya. Kandidat juga harus mendapatkan kepercayaan dari berbagai lintas sektor dan publik. Yang terakhir, kandidat tidak punya hambatan psikologis dengan pimpinan KPK sekarang.

Menurut Febri, kandidat Plt itu haruslah berada di luar lingkaran Presiden. "Untuk meyakinkan masyarakat bahwa presiden tidak bertujuan menanamkan kuda troya di KPK," jelasnya.

Calon itu juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik mana pun. Pasalnya, parpol dinilai Febri masih merupakan salah satu institusi terkorup.

"Yang terakhir, tim perumus harus hati-hati dengan orang yang menjadi kaum pembisnis atau donatur saat kampanye pileg maupun pilpres," tutupnya.

(mok/Rez)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads