"14 kriteria masih terlalu umum, dan tidak jelas. Membuat publik masih ragu apakah benar KPK akan diselamatkan atau justru dikooptasi," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (25/9/2009).
Sebagian besar kriteria calon pimpinan KPK tertuang dalam bab V pasal 29 UU 30/2002. Namun oleh tim perumus yang dibentuk Presiden SBY, kriteria tersebut masih ditambah tiga lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Febri, kandidat Plt itu haruslah berada di luar lingkaran Presiden. "Untuk meyakinkan masyarakat bahwa presiden tidak bertujuan menanamkan kuda troya di KPK," jelasnya.
Calon itu juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik mana pun. Pasalnya, parpol dinilai Febri masih merupakan salah satu institusi terkorup.
"Yang terakhir, tim perumus harus hati-hati dengan orang yang menjadi kaum pembisnis atau donatur saat kampanye pileg maupun pilpres," tutupnya.
(mok/Rez)











































