"Seyogyanya Ketua MK bersikap hati-hati untuk tidak memperlihatkan posisinya karena semua masalah ini kemungkinan akan dibawa ke MK," kata kuasa hukum KPK Bambang Widjajanto saat dihubungi detikcom, Kamis (24/9/2009).
Menurut Bambang, pendapat hukum Mahfud yang mendukung Perpu berpotensi menimbulkan conflict of interest, jika mantan politisi ini nantinya menyidangkan perkara terkait Perpu ke MK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keberatan juga disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Boyamin Saiman. Menurutnya, Mahfud telah menjilat ludahnya sendiri.
"Dia menjilat ludahnya sendiri, menjilat kode etik yang dibuatnya sendiri," cetusnya.
Menurut Boyamin, Mahfud pernah berjanji tidak akan mengomentari segala produk hukum apa pun yang berpotensi masuk ke meja MK.
(lrn/nrl)











































