"Oleh sebab itu Perpu nanti diikuti dengan Keppres pengangkatan," kata Mensesneg Hatta Radjasa.
Hatta mengatakan itu usai rapat di Kantor Setneg, Jl Majapahit, Jakarta, Selasa (22/9/2009). Selain Hatta, Menseskab dan Jubir Presiden SBY, Andi Mallarangeng juga ikut hadir dalam rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perpu tersebut menambahkan dua pasal, yakni 33A dan 33B (UU KPK)," pungkasnya.
Sebelumnya pihak Setneg membantah bahwa Perpu tersebut telah ditandatangani oleh SBY. Namun Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalata membenarkan soal 'kesiapan' Perpu tersebut. Pihaknya sedang menunggu perintah langsung dari SBY.
Rencana penerbitan Perpu ini sendiri mendapat penolakan dari berbagai kalangan antikorupsi. SBY dinilai tidak pro pemberantasan korupsi karena mengeluarkan Perpu.
Sejumlah pihak menilai, seharusnya SBY menyelamatkan KPK dengan meminta SP3 untuk kasus yang menjerat dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, bukan dengan menerbitkan Perpu.
(mok/mad)











































