"Kalo ada tindak pidana silakan dilanjutkan polisi, tapi kalau tidak ada segera keluarkan SP3," kata Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di kediaman Jusuf Kalla (JK), Minggu (20/9/2009).
Menurut Mahfud, tudingan penyalahgunaan wewenang dalam pencekalan bukan termasuk unsur pidana. Jika polisi mempunyai bukti kuat, seharusnya segera diumumkan jenis pidana tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud berharap, Chandra dan Bibit segera dibebaskan karena dua tuduhan polisi sudah gugur. Jika tidak, maka hal ini bisa merusak tatanan hukum di Indonesia.
"Biarkan mereka kembali memimpin, sehingga Perpu Plt tidak perlu dikeluarkan," tutupnya.
(mad/ken)











































