"Statusnya kita lihat saja nanti motifnya apa," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Nanan Soekarna di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (17/9/2009).
Nanan menjelaskan, peran Munawaroh tidak bisa dijadikan sebagai saksi karena ada hubungan perkawinan dengan Susilo. Tapi untuk menetapkannya sebagai tersangka, polisi harus melakukan pendalaman lebih lanjut.
"Kalau tersangka kita dalami dulu," tegasnya.
Sebelumnya, kata Nanan, pihak kepolisian sudah memerintahkan kepada Munawaroh agar keluar dari rumah. Namun imbauan polisi tidak dihiraukan hingga akhirnya baku tembak terjadi.
"Kita tidak tahu dia tidak keluar apakah karena disuruh suaminya. Tapi kemungkinan dia terlibat sangat kecil," tutupnya.
(mad/iy)











































