Komisi III Bantah Jadi Pengusul

Pengapusan Penuntutan KPK

Komisi III Bantah Jadi Pengusul

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 18:59 WIB
Komisi III Bantah Jadi Pengusul
Jakarta - Komisi III DPR membantah usulan pengembalian hak penuntutan KPK kepada Kejaksaan Agung datang dari mereka. Komisi III berjanji akan menjelaskan permasalahan ini secara rinci malam nanti di Gedung DPR.

"Tidak benar DPR yang mengusulkan, menurut kaca mata saya, pemerintah yang mengusulkan," ujar anggota Panja RUU Pengadilan Tipikor, Gayus Lumbuun, seusai rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Sikap DPR ini adalah konfirmasi balik atas pernyataan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengatakan pengusulan pengembalian wewenang penuntutan itu atas inisiatif dari DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gayus menjelaskan, malam nanti, mereka akan meluruskan segala hal mengenai beberapa Daftar Inventaris Masalah (DIM) mengenai RUU Pengadilan Tipikor yang masih diperdebatkan. Tepat pukul 19.00 WIB, Panja akan melakukan rapat dengan pemerintah untuk mengambil keputusan tingkat I. Jika dimungkinkan, hasil rapat tersebut akan segera di bawa ke Sidang Paripurna.

Sementara itu, Ketua Pansus RUU Pengadilan Tipikor Dewi Asmara mengungkapkan optimisnya RUU ini akan disegera disahkan.

"Pasti akan diselesaikan, suka atau tidak suka, karena memang UU ini harus selesai. Saya yakin akan selesai periode ini," tegasnya.
(mok/irw)


Berita Terkait