"Awalnya pemerintah mengusulkan wewenang penuntutan ditangani KPK dan Kejaksaan. Namun DPR malah mengusulkan penuntutan dikembalikannya ke Kejaksaan Agung," kata Hendarman di sela-sela rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Penuntutan sepenuhnya di bawah Kejagung sesuai dengan UU no 16 tahun 2004. UU itu menyebutkan jaksa itu satu, tidak terpisahkan dan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tertinggi Jaksa di Indonesia. Hendarman pun menyambut baik usulan DPR agar wewenang penuntutan sepenuhnya menjadi milik Kejagung.
Β
"Ya terima kasih, dibuat enak kok gak mau. Wewenang kami ditambah penuntutan kasus korupsi," kata Hendarman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hendarman menjelaskan KPK memiliki wewenang penyidikannya yang luar biasa. KPK bisa menyidik tanpa izin, menyadap dan melakukan pemblokiran.
Jika hasil penyidikan itu diserahkan ke Kejaksaan untuk dibuat penuntutan maka hasilnya akan lebih baik.
"Menuntut itu kan gampang tidak sesulit menyidik. Ibaratnya itu KPK yang memasak dan mengumpulkan bahan baku, kemudian kami yang menghidangkan ke hakim supaya diputuskan. Saya pikir itu kerjasama yang baik," katanya.
(nal/iy)










































