Demikian salah satu arahan Presiden SBY dalam rapat kabinet tentang kontroversi RUU Rahasia Negara. Rapat berlangsung di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Peserta rapat adalah Menko Polhukam Widodo AS, Menkum HAM Andi Mattalatta, Menhan Juwono Sudarsono, Mensesneg Hatta Rajasa, Menkominfo M Nuh, Mendagri Mardiyanto, Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso, Kapolri Jenderal BHD, dan Seskab Sudi Silalahi.
"Secara tersirat disampaikan Presiden tidak perlu disahkan dalam masa sidang DPR 2004-2009. Apakah nanti dipindahkan ke DPR 2009-2014, terserah bagaimana caranya," tutur Menhan Juwono Sudarsono usai rapat.
Arahan lainnya adalah jajaran pemerintah melakukan konsolidasi dengan DPR tentang substansi masalah, isi materi dan tata bahasa dari RUU Rahasia Negara. Khususnya soal pasal pertahanan negara dan keselamatan bangsa dengan tetap memperhatikan sisi tranparansi, akuntabilitas, penghormatan HAM dan kemerdekan pers.
"Untuk itu siang ini saya akan menemui DPR untuk menjelaskan hasil rapat tadi," sambung Menhan.
(lh/nrl)











































