SBY Diminta Tarik RUU Pengadilan Tipikor

SBY Diminta Tarik RUU Pengadilan Tipikor

- detikNews
Rabu, 16 Sep 2009 11:00 WIB
SBY Diminta Tarik RUU Pengadilan Tipikor
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) diminta untuk menarik draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pengadilan Tipikor yang pembahasannya hampir selesai di DPR. Alasannya pembahasan RUU sudah terlalu jauh dari amanah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang perlu dibentuknya UU tersendiri bagi sebuah pengadilan.

"Menyimak penyimpangan yang terlalu luas saya berharap Presiden turun tangan dengan menarik RUU karena sudah terlalu luas menyimpang dari putusan MK," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tpikor Nursyahbani Katjasungkana di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).

Penyimpangan itu antara lain ingin dihilangkannya kewenangan penuntutan dari tangan KPK dan dikembalikan ke Kejagung. Kemudian juga penafsiran yang terlalu luas oleh DPR bahwa Pengadilan Tipikor harus berada di tiap-tiap provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nursyahbani menyesalkan pembahasan RUU yang mengusik komposisi hakim Pengadilan Tipikor. "Selama ini kan komposisi hakim, 3 hakim adhoc dan 2 hakim karir dan terakhir di Panja penetapannya diatur oleh MA," kata politisi PKB itu.

Aktivis perempuan ini juga mempermasalahkan persoalan penyadapan yang menurutnya tidak perlu diatur dalam RUU Tipikor. "Penyadapan harusnya ada di UU Tipikor bukan Pengadilan Tipikor," kata Nursyahbani.

(iy/nrl)


Berita Terkait