"Menyimak penyimpangan yang terlalu luas saya berharap Presiden turun tangan dengan menarik RUU karena sudah terlalu luas menyimpang dari putusan MK," kata anggota Panja RUU Pengadilan Tpikor Nursyahbani Katjasungkana di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2009).
Penyimpangan itu antara lain ingin dihilangkannya kewenangan penuntutan dari tangan KPK dan dikembalikan ke Kejagung. Kemudian juga penafsiran yang terlalu luas oleh DPR bahwa Pengadilan Tipikor harus berada di tiap-tiap provinsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aktivis perempuan ini juga mempermasalahkan persoalan penyadapan yang menurutnya tidak perlu diatur dalam RUU Tipikor. "Penyadapan harusnya ada di UU Tipikor bukan Pengadilan Tipikor," kata Nursyahbani.
(iy/nrl)











































