"Kita menyita sabu sebesar 0,5 kilogram sebilai Rp 2 miliar," kata Kapolres Jakarta Pusat Kombes Ike Edwin kepada detikcom saat dihubungi, Senin (14/9/2009).
Selain itu, petugas juga menyita obat bius sebesar 0,5 kilogram dan 1.600 butir pil ekstasi. Ike mengatakan, Lukman merupakan pemain lama yang tengah diincar polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Lukman kepada pihak kepolisian, dia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang warga Nigeria. Sejauh ini, polisi telah menetapkan Lukman sebagai tersangka.
"Sementara dua orang lagi masih dalam pemeriksaan," tukasnya.
Lukman dijerat dengan UU Psikotropika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjaara. Hingga kini, polisi masih menelusuri dugaan keterlibatan Lukman dengan jaringan internasional.
(mei/ken)










































