Karena putusan PN Mataram tersebut, caleg nomor urut I dapil NTB tersebut
dianggap tidak memenuhi syarat untuk dilantik 1 Oktober mendatang. "Kalau memang sudah divonis caleg tersebut jadi tidak memenuhi syarat lagi," jelas anggota Bawaslu Bambang Eka Cahya kepada wartawan, Rabu (9/9/2009).
Pernyataan Bambang tersebut terkait pengaduan caleg PPP Tommy Adrian Firman, yang meminta KPU untuk tidak melantik Izzul islam, caleg PPP dari NTB tersebut.
Menurut Tommy, Izzul dianggap tidak layak dilantik karena sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang pemilu, caleg yang telah divonis
bersalah karena melakukan tindak pidana pemilu tidak bisa dilantik dan
digantikan dengan calon yang lain sesuai kebijakan partai yang bersangkutan.
Tommy sebelumnya mengaku sudah meminta KPU segera menyurati DPP PPP untuk segera mengganti caleg terpilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU 10/2008 sebelum pelantikan 1 Oktober 2009.
(zal/mad)











































