Inilah hasil kesimpulan beberapa LSM yang masuk dalam Koalisi Penyelamat Pemberantasan Korupsi. Konferensi pers tersebut dilakukan di Puri Imperium Lt 2, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Rabu (9/9/2009).
Meski sudah disepakati ada di 33 provinsi, peneliti konstitusi dan peradilan dari KRHN, Wahyudi Djafar menilai Panja DPR masih tetap ngotot pengadilan korupsi masuk ke dalam pengadilan umum. Ini terlihat setelah putusan mengharuskan hal itu terjadi dalam masa 1 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Begitu juga untuk klausul komposisi hakim ad hoc dan karir. Koalisi ini menilai terjadi dualisme dalam penanganan perkara korupsi dan tidak adanya persamaan di muka hukum.
Komposisi ditentukan oleh ketua pengadilan negeri berdasarkan putusan MA. Belakangan diketahui, MA menolak jika ia dianggap sebagai pihak pemutus.
Koalisi juga menyoroti adanya pembahasan mengenai kewenangan KPK untuk menuntut. Pasalnya, hal ini sudah diatur secara tegas dalam pasal 6 huruf c UU KPK.
"Usulan ini menyimpang dari draft awal RUU dan DIM," tegasnya.
Koalisi pun mendesak agar Presiden SBY segera mengeluarkan Perpu dalam waktu cepat. Jika tidak, SBY dinilai telah melanggar janjinya dalam masa kampanye untuk memberantas korupsi.
"Kami berharap presiden menepati janji-janji kampanyenya untuk membuktikan komitmennya terhadap upaya pemberantasan korupsi," tegasnya.
(mok/ndr)











































