"Polisi hendaknya memberantas hukum tanpa ada agenda balas dendam atau mengecilkan lembaga lainnya," ujar Hidayat mengingatkan Polri. Hal ini disampaikan Hidayat saat ditemui wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2009).
Sebaliknya, Hidayat berharap KPK memenuhi panggilan Polri. Komunikasi yang baik dalam penuntasan masalah hukum diperlukan untuk mencari tahu sumber permasalahannya.
"Saya harap KPK tidak kebertan menghadiri panggilan polisi," harap Hidayat.
Hidayat menyampaikan KPK bersama Polri dan Kejagung adalah komponen penting peradilan Indonesia. Tentu saja ketiga lembaga ini harus mampu membedakan hak dan kewajibannya.
"Semua pihak akan melakukan kewenangannya sesuai aturan hukum yang ada," tegas Hidayat.
Polri menyampaikan surat panggilan kepada empat pimpinan KPK, satu penyelidik, dua penyidik dan satu biro hukum KPK terkait penyalahgunaan wewenang dalam kasus suap Masaro.
(van/ndr)











































