Pengacara Ari Muladi: Mr X Yang Berhubungan dengan Orang KPK Kabur

Pengacara Ari Muladi: Mr X Yang Berhubungan dengan Orang KPK Kabur

- detikNews
Rabu, 09 Sep 2009 15:16 WIB
Jakarta - Tersangka dugaan pemerasan terhadap Direktur Utama PT Masaro Radiokom, Anggoro Widjojo, Ari Muladi mengaku tertipu. Mr X yang dia percaya untuk memberikan uang kepada orang di KPK, sebagai titipan dari Anggoro ternyata kabur.

"Pak Ari gimana mau melaporkan orang penghubungnya nggak ada sudah kabur. Entah di mana rimbanya, sebagai pengusaha dia lari. Ya dia tanggung saja sebagai bagian dari pertanggungjawaban bisnis. Sebagai satu tanggung jawab moral, memang benar dia
terima itu," jelas pengacara Ari, Sugeng Teguh Santosa di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (9/9/2009).

Ari dijerat polisi dengan pasal 372 KUHP. Dia menerima uang Rp 6 miliar dari Anggoro untuk diberikan kepada pimpinan KPK. Namun Ari juga mengambil bagian dari uang itu. Lalu apakah Ari tidak mau membeberkan mengenai Mr X itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah dipertanggungjawabkan di depan penyidik," imbuhnya.

Sugeng juga menjelaskan perihal alat bukti yang disebut-sebut dipegang polisi yakni transaski pengiriman uang. Ia mengaku tidak pernah melihat adanya bukti tersebut.

"Tapikan alat bukti mesti diuji kepada pihak-pihak yang diduga itu. Kemudian mata rantainya apakah itu ke KPK, siapa penerimanya. Ini harus dibuka. Sebaiknya sekarang menurut saya itu dibuka semuanya supaya masyarakat tidak dibingungkan. Ada 2 lembagaย  yang saling memeriksa, ini yang dirugikan adalah masyarakat. Kalau memang ada alat bukti yang cukup entah kalau memang ada oknum KPK yang menerima dibuktikan saja, dibuka semuanya pada masyarakat," terangnya.

Menurut Sugeng, kliennya memang menerima uang itu, tapi apakah benar diserahkan ke pimpinan KPK, masih belum pasti.

"Jadi satu tanda tanya besar. Di sini dibutuhkan alat bukti lain. Apakah pimpinan KPK itu menerima atau tidak itu dibuktikan alat bukti lain. Sekarang penghubungnya saja itu belum ketemu. Jadi meski penghubung menyatakan dia menerima menyerahkan kepada pimpinan KPK, itu juga dibutuhkan alat bukti lain. Apa misalnya transfernya, rekamankah, ini yang harus diperhatikan oleh orang sekelas Antasari Azhar," tutupnya.

(ndr/iy)


Berita Terkait